Hukum Perusahaan Secara Umum
Hukum perusahaan adalah salah satu
bidang kajian dalam ilmu hukum yang sangat komprehensif. Hal ini
disebabkan karena Hukum Perusahaan mengatur persoalan mengenai
perseroran terbatas sebagai lembaga ekonomi yang memiliki tingkat
fleksibilitas tinggi. Lembaga ini dapat mewadahi aktivitas ekonomi yang
memiliki bentangan kompleksitas dari yang sangat sederhana yang
melibatkan sedikit orang sampai dengan kompleksitas yang sangat tinggi
yakni yang melibatkan ratusan bahkan puluhan ribu orang.
Secara umum, hukum perusahaan
berkaitan erat dengan pengaturan mengenai korporasi. Korporasi adalah
subjek hukum buatan yang diciptakan yang diciptakan oleh negara untuk
menjalankan kegiatan suatu perusahaan. Dengan demikian, yang menjadi
perhatian utama dalam hukum perusahaan adalah korporasi terutama pada
aspek subjek hukum dan penyelenggaraan perusahaan.
Dalam hukum perusahaan,
korporasi merupakan subjek hukum yang tidak dapat diinderai dan tidak
berwujud yang bersifat terpisah dari pemiliknya. Dalam menjalankan
perusahaan korporasi dapat membuat perjanjian (contracts), membeli atau
menjual barang, menuntut atau dituntut oleh pengadilan, membuat
perjanjian sewa menyewa dan membayar pajak sesuai dengan pengaturan
dalam hukum perusahaan
serta tetap harus tunduk pada hukum pidana. Hutang-hutang korporasi
menjadi hutang-hutang perusahaan dan bukan hutang pribadi dari para
pemiliknya (pemegang saham).
Jenis-Jenis Korporasi Dalam Hukum Perusahaan
Dalam hukum perusahaan, korporasi dapat dibedakan berdasarkan kepemilikannya,yakni :
- Korporasi milik negara (state corporation)
- Korporasi milik swasta (private corporation)
- Korporasi campuran, dimana modalnya berasal dari unsur negara dan swasta.
Selain itu, hukum perusahaan juga membedakan korporasi dari orientasi usahanya, yakni:
- Korporasi yang berorientasi pada keuntungan (profit oriented)
- Korporasi yang tidak berorientasi pada keuntungan (non-profit oriented)
Dilihat dari cakupan kepemilikannya, hukum perusahaan membedakan korporasi menjadi:
- Korporasi terbuka
- Korporasi tertutup
Hukum perusahaan juga membedakan korporasi berdasarkan jaringan usaha yang dikembangkan, sebagai berikut:
- Korporasi nasional (local)
- Korporasi Multinasional (transnasional)
Perkembangan Hukum Perusahaan
Eksistensi perseroan terbatas dalam hukum perusahaan diatur dalam pasal 36-56 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD). Namun dalam perkembangannya, aturan dalam KUHD tersebut
dianggap tidak dapat menampung dinamika dan perkembangan dunia bisnis.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk merespon perkembangan kebutuhan
hukum perusahaan maka pemerintah memberlakukan UU No. 1 Tahun 1995
tentang Perseroran Terbatas.
Setelah diberlakukan selama kurang lebih
12 tahun, UU No. 1 Tahun 1995 dirasakan harus dilakukan berbagai
perbaikan. Khususnya untuk mengakomodir perkembangan yang terjadi di
masyarakat. Ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1995 dipandang tidak lagi
memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat karena keadaan
ekonomi dan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi yang
sudah berkembang pesat khususnya pada era globalisasi.
Disamping itu meningkatnya tuntutan
masyarakat terhadap hukum perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan
pelayanan publik, diantaranya adalah layanan yang cepat, kepastian
hukum, serta tuntutan akan pengembangan dunia usaha sesuai dengann
prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance).
Melalui UU No. 40 Tahun 2007 telah
dilakukan pengembangan pengaturan mengenai hukum perusahaan, terutama
pengaturan mengenai perseroran terbatas, baik berupa penambahan
ketentuan baru, perbaikan dan penyempurnaan, maupun mempertahankan
ketentuan lama yang dianggap masih relevan.
Untuk memudahkan anda mencermati
perubahan peraturan yang berkaitan dengan hukum perusahaan, silahkan
download peraturan hukum perusahaan tersebut melalui link berikut:
No comments:
Post a Comment