Monday, May 13, 2013

hukum perusahaan

Hukum Perusahaan Secara Umum

Hukum perusahaan adalah salah satu bidang kajian dalam ilmu hukum yang sangat komprehensif. Hal ini disebabkan karena Hukum Perusahaan mengatur persoalan mengenai perseroran terbatas sebagai lembaga ekonomi yang memiliki tingkat fleksibilitas tinggi. Lembaga ini dapat mewadahi aktivitas ekonomi yang memiliki bentangan kompleksitas dari yang sangat sederhana yang melibatkan sedikit orang sampai dengan kompleksitas yang sangat tinggi yakni yang melibatkan ratusan bahkan puluhan ribu orang.
Secara umum, hukum perusahaan berkaitan  erat dengan pengaturan mengenai korporasi. Korporasi adalah subjek hukum buatan yang diciptakan yang diciptakan oleh negara untuk menjalankan kegiatan suatu perusahaan. Dengan demikian, yang menjadi perhatian utama dalam hukum perusahaan adalah korporasi terutama pada aspek subjek hukum  dan penyelenggaraan perusahaan.
Dalam hukum perusahaan, korporasi merupakan subjek hukum yang tidak dapat diinderai dan tidak berwujud yang bersifat terpisah dari pemiliknya. Dalam menjalankan perusahaan korporasi dapat membuat perjanjian (contracts), membeli atau menjual barang, menuntut atau dituntut oleh pengadilan, membuat perjanjian sewa menyewa dan membayar pajak sesuai dengan pengaturan dalam hukum perusahaan serta tetap harus tunduk pada hukum pidana. Hutang-hutang korporasi menjadi hutang-hutang perusahaan dan bukan hutang pribadi dari para pemiliknya (pemegang saham).

Jenis-Jenis Korporasi Dalam Hukum Perusahaan

Dalam hukum perusahaan, korporasi  dapat dibedakan berdasarkan kepemilikannya,yakni :
  • Korporasi milik negara (state corporation)
  • Korporasi milik swasta (private corporation)
  • Korporasi campuran, dimana modalnya berasal dari unsur negara dan swasta.
Selain itu, hukum perusahaan juga membedakan korporasi dari orientasi usahanya, yakni:
  • Korporasi yang berorientasi pada keuntungan (profit oriented)
  • Korporasi yang tidak berorientasi pada keuntungan (non-profit oriented)
Dilihat dari cakupan kepemilikannya, hukum perusahaan membedakan korporasi menjadi:
  • Korporasi terbuka
  • Korporasi tertutup
Hukum perusahaan juga membedakan korporasi berdasarkan jaringan usaha yang dikembangkan, sebagai berikut:
  • Korporasi nasional (local)
  • Korporasi Multinasional (transnasional)

Perkembangan Hukum Perusahaan

Eksistensi perseroan terbatas dalam hukum perusahaan diatur dalam pasal 36-56 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Namun dalam perkembangannya, aturan dalam KUHD tersebut dianggap tidak dapat menampung dinamika dan perkembangan dunia bisnis. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk merespon perkembangan kebutuhan hukum perusahaan maka pemerintah memberlakukan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroran Terbatas.
Setelah diberlakukan selama kurang lebih 12 tahun, UU No. 1 Tahun 1995 dirasakan harus dilakukan berbagai perbaikan. Khususnya untuk mengakomodir perkembangan yang terjadi di masyarakat. Ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1995 dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan hukum  dan kebutuhan masyarakat karena keadaan ekonomi dan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi yang sudah berkembang pesat khususnya pada era globalisasi.
Disamping itu meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap hukum perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik, diantaranya adalah layanan yang cepat, kepastian hukum, serta tuntutan akan pengembangan dunia usaha sesuai dengann prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance).
Melalui UU No. 40 Tahun 2007 telah dilakukan pengembangan pengaturan mengenai hukum perusahaan, terutama pengaturan mengenai perseroran terbatas, baik berupa penambahan ketentuan baru, perbaikan dan penyempurnaan, maupun mempertahankan ketentuan lama yang dianggap masih relevan.
Untuk memudahkan anda mencermati perubahan peraturan yang berkaitan dengan hukum perusahaan, silahkan download peraturan hukum perusahaan tersebut melalui link berikut:

No comments: