IBU Kartini sebagai tauladan"CALEG PEREMPUAN PADA PEMILU 2014"
Kembali Pada Prospek Pahlawan Bangsa Indonesia,terutama Wanita yaitu sebagai contoh tauladan para wanita R.A Kartini..yang telah memperjuangkan hidupnya untuk Indonesia. meskipun beliau tidak berjuang menggunakan senjata tetapi jasanya yang telah memperjuangkan hak-hak para wanita dan pendidikan wanita sehingga sekarang wanita tidak lagi berstatus sosial yang rendah.maka semenjak hal itu bermunculan lah pasal yang memperkuat pentingnya wanita dalam parlemen Pasal 8 Butir d UU No. 10 tahun 2008, disebutkan penyertaan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat sebagai salah satu persyaratan parpol untuk dapat menjadi peserta pemilu. Dan Pasal 53 UU mengatakan bahwa daftar bakal calon peserta pemilu juga harus memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Ada yang pro dan ada yang kontra pastinya. Namun ketetapan itu sudah ada sejak awal tahun 2004 lalu, melalui UU No 12 tahun 2003 tentang Pemilu, yang secara khusus ter...