OVERMACHT YANG OBYEKTIF SEBAGAI ALASAN UNTUK BATALNYA PERJANJIAN JUAL BELI
OVERMACHT YANG OBYEKTIF SEBAGAI ALASAN UNTUK BATALNYA PERJANJIAN JUAL BELI Dalam penjelasan umum Undang-Undang Dasar 1945 telah di tegaskan bahwa Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat),tidak berdasarkan atas kuasa belaka (Machtsstaat). Dari penjelasan di atas,di mana Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan norma hukum yang tertinggi di negara kita sekaligus sebagai hukum dasar tertulis, maka sudah selayaknyalah bahwa setiap produk hukum seperti ketetapan MPR,Undang-Undang,Peraturan Pemerintah serta peraturan perundangan lainnya haruslah bersumber kepada Undang Dasar 1945. Tidak terkecuali Pula halnya dengan segala keputusan atau kebijaksanaan Hakim Pengadilan di dalam memutuskan setiap perkara yang mempergunakan produk hukum, baik produk hukum nasional (pasca kemerdekaan) ataupun hukum warisan kolonial Belanda termasuk di dalamnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), haruslah berpedoman serta tidak bertentangan dengan kaidah-kai...