Pengertian Masyarakat Madani
Assalamu'alaikum Wr wb. selamat pagi semuanya, yah karena tugas dari ibu
guru untuk membuat makalah mengenai Masyarakat
Madani, sehingga
tadi malam saya lembur dan alhamdulillah selesai, apa sih masyarakat
madani? apa sih ciri-cirinya? dan lain sebagainya akan
saya bahas dalam makalah ini. jadi baca dengan baik ya?
A. Pengertian Masyarakat Madani ( Civic
Society )
Civic society diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan
sebutan masyarakat sipil atau masyarakat madani. Kata madani berasal dari kata
Madinah, yaitu sebuah kota tempat hijrah Nabi Muhammad SAW. Madinah berasal
dari kata “madaniyah” yang berarti peradaban. Oleh karena itu masyarakat madani
berarti masyarakat yang beradap.
Masyarakat madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang
mandiri dan demokratis, masyarakat madani lahir dari proses penyemaian
demokrasi, hubungan keduanya ibarat ikan dengan air, bab ini membahas tentang
masyarakat madani yang umumnya dikenal dengna istilah masyarakat sipil (civil
society), pengertiannya, ciri-cirinya, sejaraha pemikiran, karakter dan wacana
masyarakat sipil di Barat dan di Indonesia serta unsur-unsur di dalamnya
Di bawah ini adalah beberapa definisi masyarakat madani :
1. Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung
tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi
yang beradab, iman dan ilmu.
2. Menurut Syamsudin
Haris, masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang
berada di luar pengaaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan
masyarakat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan
kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga
masyarakat.
3. Menurut Nurcholis
Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada
masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai
masyarakat kota atau masyarakat berperadaban dengan ciri antara lain :
egaliteran(kesederajatan), menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi dan
musyawarah.
4. Menurut Ernest Gellner,
Civil Society (CS) atau Masyarakat Madani (MM)merujuk pada mayarakat yang
terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk
dapat mengimbangi Negara.
5. Menurut Cohen dan Arato,
CS atau MM adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi,
politik dan Negara yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok
sosial yang bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi,
menggalang solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public
good).
6. Menurut Muhammad AS
Hikam, CS atau MM adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang
terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary),
keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporing),dan
kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan
norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
7. Menurut M. Ryaas Rasyid,
CS atau MM adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan
sebagai jaringan-jaringan yang produktif dari kelompok-kelompok sosial yang
mandiri, perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan
dengan negara.
8. Menurut kelompok kami, CS
atau MM adalah suatu konsep sosial kemasyarakatan yang mandiri dan independent
dimana elemen-elemen pendukungnya memiliki kemampuan (capability) untuk
merumuskan dan berperan aktif dalam menjalankan suatu tujuan bersama diluar
konteks pemerintahan dan kenegaraan yang baku.
B. Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Ciri-ciri masyarakat madani
berdasarkan definisi di atas antara lain :
a.
Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan
teknologi.
b.
Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ).
c.
Mengedepankan kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
d.
Free public sphere (ruang publik yang bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga
negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara
berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat,
berserikat, berkumpul serta mempublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul
serta mempublikasikan informasi kepada publik.
e. Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik
rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi.,
dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat
madani. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi
yang meliputi :
1) Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM)
2) Pers yang bebas
3) Supremasi hokum
4) Perguruan Tinggi
5) Partai politik
f. Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik
dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan
dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati
pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat
yang lain yang berbeda.
g. Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus
bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan
rahmat tuhan.
h. Keadilan Sosial (Social
justice)
Keadilan
yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak
dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
i. Partisipasi
sosial
Partisipasi
sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi
terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi
apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
j. Supermasi
hukum
Penghargaan
terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus
diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh
kebenaran di atas hukum.
Prof.
Dr. M. A.S. Hikan menjelaskan
ciri-ciri pokok masyarakat madani di Indonesia antara lain :
a.
Kesukarelaan
b.
Keswasembadaan
c.
Kemandirian yang tinggi terhadap negara.
d.
Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama.
C.
Contoh Kasus- Kasus yang terdapat pada masyarakat madani :
Pemilihan Umum (pemilu) yang
dilangsungkan tanggal 7 Juni 1999 lalu adalah tonggak penting dalam upaya
Bangsa Indonesia melepaskan diri dari belenggu otoritarian dan menumbuhkan
masyarakat madani yang demokratis. Peristiwa ini merupakan perwujudan
dari semangat Reformasi !!! yang dipekikkan mahasiswa Indonesia di awal
dan pertengahan tahun 1998.
Kata Reformasi menjadi kata kunci terhadap proses perubahan
yang terjadi pada sebuah kondisi yang stagnan, cenderung negatif dan memiliki
pola yang menunjukkan gabungan antara keinginan dan kondisi yang dialami.
Reformasi akan menjadi sebuah alternatif yang sangat penting terhadap proses
perbaikan melalui sebuah perubahan, yang terjadi secara perlahan-lahan ataupun
cepat dan tak terbendung, secara evolusi ataupun revolusi, namun kecenderungan
reformasi identik dengan perubahan yang cepat namun tepat dan terukur.
Untuk menentukan sebuah tujuan reformasi tentunya memerlukan
sebuah rencana dan langkah-langkah yang strategis dan memiliki dampak terhadap
perubahan yang diharapkan, bila reformasi itu dilakukan pada tataran sosial
tentunya dampak sosial juga diharapkan akan terjadi dan berkesinambungan dengan
dampak terhadap kondisi politik, budaya dan ekonomi secara umum. Reformasi
bukan merupakan gerakan chaos yang liar tak terkendali dan tanpa rencana serta
tidak memberikan dampak positif terhadap kondisi masa kini, justru sebaliknya
merupakan sebuah gerakan yang terencana, sistematis dan terukur serta memiliki
parameter yang jelas terhadap perubahan yang akan dilakukan dan ukuran yang
jelas terhadap dampak yang ditimbulkannya.
Demikian awal diskusi ini tentang sebuah kata yang banyak
disebut orang yaitu REFORMASI.
2.
Masyarakat Madani dan Lingkungan Hidup dalam contoh kasus Illegal Logging
Masyarakat Madani merupakan cita-cita bersama Bangsa dan
Negara yang sadar akan pentingnya suatu keterikatan antar komponen pendukungnya
dalam terciptanya Bangsa dan Negara yang maju dan mandiri. Dalam mewujudkan
cita-cita tersebut, masyarakat madani sejatinya sadar dan peduli terhadap
lingkungan hidup sebagai tonggak pembangunan yang berkelanjutan (yang
berwawasan lingkungan) yang menyejahterakan kehidupan antargenerasi, disamping
upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan daya saing, dan kesiapan menghadapi
kecenderungan globalisasi.
Dalam contoh kasus yang kami angkat adalah mengenai kasus
illegal logging di Indonesia yang semakin marak dieksploitasi oleh berbagai
kalangan, baik dari kalangan dalam negeri maupun dari luar negeri. Sebenarnya
kasus illegal logging bukan kasus baru dalam sejarah kelam rusaknya lingkungan
di negeri ini. Awal mula terjadinya kasus illegal logging adalah ketika pada
masa penjajahan kolonial dimana kayu dijadikan komoditas penting dalam
mencukupi segala kebutuhan pihak-pihak tertentu yang terkait pada masa itu
untuk menjadikan kayu sebagai salah satu produk pemenuh kebutuhan yang
berharga. Melihat kondisi tersebut, beberapa kalangan yang belum mempunyai
kesadaran lingkungan yang tinggi kemudian mulai memanfaatkan keadaan atas
kebutuhan akan tersedianya kayu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok
dengan cara-cara melakukan penebangan yang tidak terkendali dan tidak sesuai
standar baku, diluar kemampuan sumberdaya hutan tersebut untuk tumbuh dan
berkembang kembali. Inilah yang menjadi awal terjadinya kasus illegal logging
di Indonesia.
Melihat semakin menipisnya pasokan sumberdaya hutan
tersebut, membuat para ahli dan pejabat pemerintahan pada masa itu menetapkan
regulasi-regulasi yang mengatur pemafaatan, pengelolaan, distribusi dan
pelestarian sumberdaya hutan khususnya kayu di Indonesia demi menjaga
agar pasokan kayu tetap terkontrol dan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan
mereka akan sumberdaya hutan tersebut. Dengan diterapkanya sistem regulasi yang
ketat pada masa tersebut, mengakibatkan jumlah penebangan hutan untuk diambil
commodities kayunya semakin terkontrol dan kasus illegal logging cenderung
menurun meskipun tetap terjadi kasus penebangan liar skala dalam kecil.
Tetapi selepas masa penjajahan tersebut, pemanfaatan
sumberdaya kayu hutan di Indonesia mulai berngsur-angsur naik kembali akibat
tidak diterapkannya lagi regulasi-regulasi yang bersifat ketat warisan masa
penjajahan tersebut, demi memenuhi kebutuhan dalam dan luar negeri serta
permintaan akan kayu hutan dan produk-produk turunan. Hal tersebut dilakukan
oleh pemerintah dalam usahanya menaikan devisa negara yang baru saja merdeka
tersebut. Tetapi meskipun demikian, pemerintah pada masa itu (hingga saat ini)
masih berupaya membuat dan menerapkan peraturan-peraturan pengganti yang
sifatnya dirasakan oleh beberapa kalangan baik masyarakat, akademisi, para ahli
dan pengamat kebijakan tidak tegas dan tidak mampu memberi efek jera bagi para
pelaku kejahatan lingkungan tersebut. Dan pada akhirnya kasus yang sama kembali
menimpa Bangsa ini. Permintaan akan kebutuhan kayu yang besar menimbulkan
keinginan beberapa pihak memanfaatkan dan menggunakan cara-cara illegal yang
tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam usaha mendapatkan
keuntungan-keuntungan semata dan melupakan dampak ekologis yang terjadi akibat
penebangan dan pemanfaatan hasil hutan khususnya kayu yang tidak terkendali dan
tidak sesuai aturan yang berlaku.
Dari gambaran dan contoh kasus yang telah dipaparkan,
terlihat betapa lemahnya mekanisme peraturan serta kesadaran semua pihak akan
isu lingkungan hidup khususnya mengenai illegal logging di Indonesia.
Kasus-kasus yang terjadi seringkali bagaikan lingkaran setan yang saling
berputar-putar dalam konteks keterkaitan yang saling berhubungan. Di satu sisi
pemerintah sebagai pengambil kebijakan menginginkan terciptanya suatu
kondisi lingkungan hutan yang lestari (sustainable forest), tetapi di lain sisi
pemerintah harus memenuhi permintaan akan ketersediaan kayu dalam usaha
menaikan pendapatan negara. Dan hal ini makin menjadi dilema ketika pemerintah
kesulitan dalam mengawasi dan menerapkan peraturan dan perundang-undangan yang
tegas dalam rangka menciptakan suatu management hutan lestari (sustainable
forest management) pada pihak-pihak yang terkait khususnya bagi para pelaku
illegal logging. Dan diluar komponen pemerintahan pun kesadaran akan pentingnya
menjaga lingkungan pun juga masih rendah, yang memperparah kondisi bangsa ini.
Dalam hal inilah peran Masyarakat Madani sangat dibutuhkan.
Kita menyadari bahwa Masyarakat Madani identik dengan masyarakat yang sadar dan
peduli akan suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan bersama dan dalam
cakupan antargenerasi, yang dalam hal ini difokuskan mengenai lingkungan hidup.
Maka untuk itu, masyarakat yang mulai sadar akan pentingnya arti kelestarian
lingkungan diharapkan mampu menjadi salah satu faktor penggerak dan turut
berpartisipasi mewujudkan transformasi bangsa menuju masyarakat yang kita
dambakan tersebut. Dan kita bisa melihat usaha-usaha menuju ke arah tersebut
semakin terbuka lebar. Tapi itu semua harus dilandasi juga dengan kesadaran semua
komponen bangsa, beberapa diantaranya adalah komitmen dalam menaati
peraturan-peraturan yang telah ditetapkan tanpa pandang bulu, turut berperan
aktif dalam mengkritisi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang dirasa perlu
untuk dikritisi tanpa ada suatu niatan buruk, serta selalu mendorong
berbagai pihak untuk turut berperan serta dalam menjaga dan melestarikan
lingkungan demi masa depan kita semua.
Penutup
Sesungguhnya kehadiran Masyarakat Madani sebagai sebuah
kenyataan, sebenarnya telah menandai meledaknya semacam “revolusi intelektual”
, yaitu meningkatnya kesadaran warga negara dalam menjalankan hak dan kewajiban
secara independen. Dan sebenarnya model masyarakat dengan otononi yang relatif
kuat itulah yang dapat mejamin berkembangnya demokrasi, walaupun Masyarakat
Madani tersebut bukanlah suatu syarat mutlak untuk membangun demokrasi. Dengan
kata lain, “ Masyarakat Madani Ada Tanpa Negara,Negara Anarkis Tanpa Masyarakat
Madani, Otoriter atau Totaliter…”
Masyarakat Madani di Indonesia : Paradigma dan Praktik
Indonesia memiliki tradisi kuat civil society (masyarakat
madani) bahkan jauh sebelum negara bangsa berdiri, masyarakat sipil telah
berkembang pesat yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan
dan pergerakan nasional dalam dalam perjuangan merebut kemerdekaan, selain
berperan sebagai organisasi perjuangan penegakan HAM dan perlawanan terhadap
kekuasaan kolonial, organisasi berbasis islam, seperti Serikat Islam (SI),
Nadlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah menunjukan kiprahnya sebagai
komponen civil society yang penting dalam sejarah perkembangan masyarakat sipil
di Indonesia.Terdapat beberapa strategi yang ditawarkan kalangan ahli tentang
bagaimana seharusnya bangunan masyarakat madani bisa terwujud di Indonesia :
Pertama, pandangan integrasi nasional dan politik. Pandangan
ini menyatakan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam kenyataan
hidup sehari-hari dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran dalam hidup
berbangsa dan bernegara.
Kedua, pandangan reformasi sistem politk demokrasi, yakni
pandangan yang menekankan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah terlalu
bergantung pada pembangunan ekonomi, dalam tataran ini, pembangunan institusi
politik yang demokratis lebih diutamakan oleh negara dibanding pembangunan
ekonomi.
Ketiga, paradigma membangun masyarakat madani sebagai basis
utama pembangunan demokrasi, pandangan ini merupakan paradigma alternatif di
antara dua pandangan yang pertama yang dianggap gagal dalam pengembangan
demokrasi, berbeda dengan dua pandangan pertama, pandangan ini lebih menekankan
proses pendidikan dan penyadaran politik warga negara, khususnya kalangan kelas
menengah.
Bersandar pada tiga paradigma diatas, pengembangan demokrasi
dan masyarakat madani selayaknya tidak hanya bergantung pada salah satu
pandangan tersebut, sebaliknya untuk mewujudkan masyarakat madani yang seimbang
dengan kekuatan negara dibutuhkan gabungan strategi dan paradigma, setidaknya
tiga paradigma ini dapat dijadikan acuan dalam pengembangan demokrasi di masa
transisi sekarang melalui cara :
1. Memperluas golongan menengah melalui pemberian kesempatan
bagi kelas menengah untuk berkembang menjadi kelompok masyarakat madani yang
mandiri secara politik dan ekonomi, dengan pandangan ini, negara harus
menempatkan diri sebagai regulator dan fasilitator bagi pengembangan ekonomi
nasional, tantangan pasar bebas dan demokrasi global mengharuskan negara
mengurangi perannya sebagai aktor dominan dalam proses pengembangan masyarakat
madani yang tangguh.
2. Mereformasi sistem politik demokratis melalui
pemberdayaan lembaga-lembaga demokrasi yang ada berjalan sesuai prinsip-prinsip
demokrasi, sikap pemerintah untuk tidak mencampuri atau mempengaruhi putusan
hukum yang dilakukan oleh lembaga yudikatif merupakan salah satu komponen
penting dari pembangunan kemandirian lembaga demokrasi.
3. Penyelenggaraan pendidikan politik (pendidikan demokrasi)
bagi warga negara secara keseluruhan. Pendidikan politik yang dimaksud adalah
pendidikan demokrasi yang dilakukan secara terus-menerus melalui keterlibatan
semua unsur masyarakat melalu prinsip pendidikan demokratis, yakni pendidikan
dari, oleh dan untuk warga negara.
E. Gerakan Sosial untuk Memperkuat Masyarakat Madani (Civil
Society)
Keberadaan masyarakat madani tidak terlepas dari peran gerakan sosial, gerakan
sosial dapat dipadankan dengan perubahan sosial atau masyarakat sipil yang
didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu negara (state), perusahaan atau
pasar, dan masyarakat sipil. Berdasarkan pembagian ini, maka terdapat gerakan
politik yang berada diranah negara dan gerakan ekonomi. Pembagian ini telah
dibahas juga oleh Sidney Tarrow yang melihat political parties berkaitan dengan
gerakan politik, yakni sebagai upaya perebutan dan penguasaan jabatan politik
oleh partai politik melalui pemilu., gerakan ekonomi berkaitan dengan lobby
dimana terdapat upaya melakukan perubahan kebijakan publik tanpa harus
menduduki jabatan politik tersebut.
Berdasarkan pemetaan diatas, secara empiris ketigaya dapat
saling bersinergi, pada ranah negara dapat menjadi beberapa gerakan politik
yang dilakukan oleh parpol dalam pemilu yang mengusung masalah yang juga
didukung oleh gerakan sosial. Sebagai contoh gerakan sosial oleh masyarakat
sipil seperti mereka yang pro atau anti Rancangan Undang-undang Anti Pornografi
dan Pornoaksi (RUU APP) mempunyai kaitan dengan kelompok atau parpol di ranah
politik maupun kelompok bisnis pada sisi yang lain.
F. Organisasi Non Pemerintah dalam Ranah Masyarakat Madani
(Civil Society)
Istilah Organisasi Non Pemerintah adalah terjemahan NGO (Non-Governmental
Organization). Yang telah lama dikenal dalam pergaulan internasional, istilah
ini merujuk pada organisasi non negera yang mempunyai kaitan dengan organisasi
non pemerintah, istilah ini perlahan-lahan menyebar dan dipakai oleh komunitas
internasional.
Dalam arti umum, pengertian organisasi non pemerintah
mencakup semua organisasi masyarakat yang berada diluar struktur dan jalur formal
pemerintah, dan tidak dibentuk oleh atau merupakan bagian dari birokrasi
pemerintah, karena cakupan pengertiannya yang luas, penggunaan istilah
organisasi non pemerintah sering membingungkan dan juga bisa mengaburkan
pengertian organisasi atau kelompok masyarakat yang semata-mata bergerak dalam
rangka pembangunan sosial-ekonomi masyarakat tingkat bawah, istilah organisasi
non pemerintah bagi mereka yang tidak setuju memakai istilah ini berpotensi
memunculkan pengertian tidak menguntungkan. Pemerintah khususnya menolak
menggunakan istilah itu dengan alasan makna organisasi non pemerintah terkesan
“ memperhadapkan “ serta seolah-olah “ oposan pemerintah, pengertian
organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya yang bersifat non pemerintah, di
dalamnya bisa termasuk serikat kerja, kaum buruh, himpunan para petani atau
nelayan, rumah tangga, rukun warga, yayasan sosial, lembaga keagamaan, klub
olahraga, perkumpulan mahasiswa, organisasi profesi, partai politik, atau pun
asosiasi bisnis swasta.
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1) Masyarakat madani merupakan
sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip-prinsip moral yang menjamin
kesimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat, inisiatif
dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan
pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan
individu.
2) Perwujudan masyarakat
madani ditandai dengan karakteristik masyarakat madani, diantaranya wilayah
publik yang bebas, demokrasi, toleransi, kemajemukan dan keadilan sosial.
3) Strategi membangun
masyarakat madani di indonesia dapat dilakukan dengan integrasi nasional dan
politik, reformasi sistem politik demokrasi, pendidikan dan penyadaran politik.
4) Masyarakat sipil mengejewantah
dalam berbagai wadah sosial politik di masyarakat, seperti organisasi
keagamaan, organisasi profesi, organisasi komunitas, media dan lembaga
pendidikan.
B.
SARAN
Demikianlah pembahasan tentang masyarakat madani yang dapat
kami paparkan, masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan di dalamnya,
semoga para pembaca, pendengar dan guru pembimbing dapat memberikan kritik dan
sarannya yang bersifat membangun, demi kesempurnaan penyusunan makalah
berikutnya.
Ciri-Ciri Masyarakat Madani
2. Kegiatan Bealajar 2
a. Tujuan Kegiatan Belajar 2
Apabila telah mempelajari kegiatan
belajar 1 dengan baik, maka pada akhir kegiatan belajar dapat :
(1) Mendeskripsikan pengertian
masyarakat madani
(2) Mengidentifikasikan ciri-ciri masyarakat madani
(3) Menjelaskan proses demokrasi menuju masyarakat madani.
(4) Menjelaskan upaya mengatasi kendala yang dihadapi bangsa Indonesia dalam
mewujudkan masyarakat madani
b.
Uraian Materi 2
CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI
Istilah
masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civil society
pertama kali dikemukan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah
societies civilis yang identik dengan negara. Dalam perkembangannya istilah
civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama
bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara
serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.
Bangsa Indonesia berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani yang pada
dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam
kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara
Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas,
demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan
kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima
semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab,
memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis
dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan
mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan, mampu dan mau silih
asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal
cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya .
Karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut :
1.
Free
public sphere
(ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap
setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam
menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan
informasikan kepada publik.
2.
Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan
prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk
menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa
kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk
berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari
orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar
demokrasi yang meliputi :
(1) Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM)
(2) Pers yang bebas
(3) Supremasi hukum
(4) Perguruan Tinggi
(5) Partai politik
3.
Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk
menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam
masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas
yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
4.
Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima
kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan
sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
5.
Keadilan
sosial (social justice),
yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban,
serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
6.
Partisipasi
sosial, yaitu
partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi,
ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan
dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
7.
Supremasi
hukum, yaitu
upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan
secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang
sama tanpa kecuali.
Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di
Indonesia diantaranya :
1. Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata
2. Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat
3. Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter
4. Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang
terbatas
5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
6. Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi
Oleh karena itu dalam menghadapi perkembangan dan perubahan jaman, pemberdayaan
civil society perlu ditekankan, antara lain melalui peranannya sebagai
berikut :
1.
Sebagai
pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan
2.
Sebagai
advokasi bagi masyarakt yang “teraniaya”, tidak berdaya membela hak-hak dan
kepentingan mereka (masyarakat yang terkena pengangguran, kelompok buruh yang
digaji atau di PHK secara sepihak dan lain-lain)
3.
Sebagai
kontrol terhadap negara
4.
Menjadi
kelompok kepentingan (interest group) atau kelompok penekan (pressure group)
5.
Masyarakat
madani pada dasarnya merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu
pihak dan masyarakat di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat
sosialisasi warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah
jaringan hubungan di antara assosiasi tersebut, misalnya berupa perjanjian,
koperasi, kalangan bisnis, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan bentuk
organisasi-organsasi lainnya.