Friday, March 22, 2013

SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA


Sejarah Perumusan Pancasila

Pembentukan BPUPKI (29 April 1945)
      Sidang pertama (29 Mei – 1 Juni 1945)
Muh. Yamin menyampaikan usulan tertulis rancangan UUD RI. Di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara :
q Ketuhanan Yang Maha Esa
q Kebangsaan Persatuan Indonesia
q Rasa Kemanusiaan yang Adil & Beradab
q Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dlm pemusyawaratan Perwakilan
q Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pembentukan BPUPKI (29 April 1945)
Sidang pertama (29 Mei – 1 Juni 1945)
     Sidang Pertama (29 Mei – 1 Juni 1945)
Ir. Soekarno di hari ketiga menyampaikan lima hal untuk menjadi dasar-dasar negara yaitu :
1.     Kebangsaan Indonesia
2.     Internasionalisme, atau peri-kemanusiaan
3.     Mufakat atau demokrasi
4.     Kesejahteraan Sosial
5.     Ke-Tuhanan yang berkebudayaan
            Panitia kecil pd tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun rancangan pembukaan UUD 1945 yang disebut dengan Piagam Jakarta. Di dalamnya terdapat rumusan sistematika Pancasila.
Piagam Jakarta
1.     Ketuhanan dg kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.     Kemanusian yang adil dan beradab
3.     Persatuan Indonesia
4.     Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang Kedua (10 – 16 Juni 1945) Selain mengesahkan Piagam Jakarta sbg mukaddimah Rancangan UUD 1945, PPKI juga mengesahkan batang tubuh UUD 1945 yg memuat dua ketentuan penting, yaitu :
      Negara berdasar Ketuhanan yang Maha Esa dg kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya
      Presiden adalah orang Indonesia asli yg beragama Islam
      Empat Amandemen UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002. Empat amandemen ini merupakan dasar hukum bagi pengembalian fungsi pembagian kekuasaan trias politika & pelaksanaan check & balance.
      Bunyi Amandemen Pertama
                  “ Presiden dan wakil presiden dibatasi jabatannya dalam waktu 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan”
                  MPR melakukan check and balances agar eksekutif tdk menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang yg dimilikinya.
      Amandemen Kedua (Agustus 2000) & Ketiga (Oktober 2001)
      Mengamanatkan bahwa semua anggota MPR haruslah dipilih melalui pemilihan umum.
      Selama ini (orde baru) pengangkatan anggota MPR merupakan salah satu sumber masalah dimana sistem kekeluargaan & kekerabatan dlm menjadikan lembaga legislatif ini tidak mampu memproduksi ketetapan-ketetapan MPR yg mengontrol jalannya eksekutif.
      Amandemen Ketiga, mengamanatkan peningkatan Kekuasaan DPR dlm pembuatan UU. Pada orde baru, DPR hanya memberikan persetujuan thd RUU yg diajukan pemerintah. Pada masa reformasi DPR berhak mengajukan usul RUU & RUU ini dibahas DPR bersama presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
      Peran DPR bertambah pula pada tambahan pasal 20 ayat 5 dimana dinyatakan bahwa RUU yg sudah disetujui bersama tapi tdk disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari sejak disetujui, dianggap sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
      Amandemen Keempat (Agustus 2002)
      Meningkatnya peran DPR, diikuti oleh meningkatnya peran lembaga yudikatif. Salah satu contoh dengan didirikannya Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini merupakan salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia yg berwenang mengadili pd tingkat pertama & terakhir yg keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. Peran yg memperlihatkan peningkatan kewenangan lembaga ini adalah Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945. dengan begitu, kewenangan check & balance dikembalikan pd lembaga ini.





No comments: