Pembentukan
BPUPKI (29 April 1945)
• Sidang pertama (29 Mei – 1 Juni 1945)
Muh.
Yamin menyampaikan usulan tertulis rancangan UUD RI. Di dalamnya tercantum
rumusan lima asas dasar negara :
q Ketuhanan Yang Maha Esa
q Kebangsaan Persatuan Indonesia
q Rasa Kemanusiaan yang Adil & Beradab
q Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dlm
pemusyawaratan Perwakilan
q Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pembentukan
BPUPKI (29 April 1945)
Sidang pertama (29 Mei – 1 Juni 1945)
•
Sidang Pertama
(29 Mei – 1 Juni 1945)
Ir. Soekarno di hari ketiga menyampaikan lima hal untuk menjadi
dasar-dasar negara yaitu :
1.
Kebangsaan
Indonesia
2.
Internasionalisme,
atau peri-kemanusiaan
3.
Mufakat atau
demokrasi
4.
Kesejahteraan
Sosial
5.
Ke-Tuhanan
yang berkebudayaan
Panitia kecil pd tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun
rancangan pembukaan UUD 1945 yang disebut dengan Piagam Jakarta. Di dalamnya
terdapat rumusan sistematika Pancasila.
Piagam Jakarta
1.
Ketuhanan dg
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusian
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan yg
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang Kedua (10 – 16 Juni 1945) Selain mengesahkan Piagam Jakarta sbg
mukaddimah Rancangan UUD 1945, PPKI juga mengesahkan batang tubuh UUD 1945 yg
memuat dua ketentuan penting, yaitu :
•
Negara
berdasar Ketuhanan yang Maha Esa dg kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi
pemeluknya
•
Presiden
adalah orang Indonesia asli yg beragama Islam
• Empat Amandemen UUD 1945 yang dilakukan pada tahun
1999, 2000, 2001, 2002. Empat amandemen ini merupakan dasar hukum bagi
pengembalian fungsi pembagian kekuasaan trias politika & pelaksanaan check
& balance.
• Bunyi Amandemen Pertama
• “
Presiden dan wakil presiden dibatasi jabatannya dalam waktu 5 (lima) tahun dan
hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan”
• MPR
melakukan check and balances agar eksekutif tdk menyalahgunakan
kekuasaan dan wewenang yg dimilikinya.
• Amandemen
Kedua (Agustus 2000) & Ketiga (Oktober 2001)
• Mengamanatkan bahwa semua anggota MPR haruslah
dipilih melalui pemilihan umum.
• Selama ini (orde baru) pengangkatan anggota MPR
merupakan salah satu sumber masalah dimana sistem kekeluargaan &
kekerabatan dlm menjadikan lembaga legislatif ini tidak mampu memproduksi
ketetapan-ketetapan MPR yg mengontrol jalannya eksekutif.
• Amandemen
Ketiga, mengamanatkan peningkatan
Kekuasaan DPR dlm pembuatan UU. Pada orde baru, DPR hanya memberikan
persetujuan thd RUU yg diajukan pemerintah. Pada masa reformasi DPR berhak
mengajukan usul RUU & RUU ini dibahas DPR bersama presiden untuk mendapat
persetujuan bersama.
• Peran DPR bertambah pula pada tambahan pasal 20 ayat
5 dimana dinyatakan bahwa RUU yg sudah disetujui bersama tapi tdk disahkan oleh
presiden dalam waktu 30 hari sejak disetujui, dianggap sah menjadi UU dan wajib
diundangkan.
• Amandemen
Keempat (Agustus 2002)
• Meningkatnya peran DPR, diikuti oleh meningkatnya
peran lembaga yudikatif. Salah satu contoh dengan didirikannya Mahkamah
Konstitusi. Lembaga ini merupakan salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia
yg berwenang mengadili pd tingkat pertama & terakhir yg keputusannya
bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. Peran yg memperlihatkan
peningkatan kewenangan lembaga ini adalah Mahkamah Konstitusi wajib memberi
putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau
wakil presiden menurut UUD 1945. dengan begitu, kewenangan check & balance
dikembalikan
pd lembaga ini.
No comments:
Post a Comment