Sunday, May 12, 2013

Akuntansi Aset Tetap dan perhitungan nya


AKUNTANSI ASET TETAP

 

 

ARTI PENTING ASET TETAP


Aset tetap adalah aset berujud yang digunakan dalam operasi perusahaan dan tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan.

Karakteristik aset tetap sebagai berikut:
1.   Dimiliki perusahaan untuk digunakan (bukan barang dagangan)
2.   Dimiliki untuk digunakan dalam operasi perusahaan yang utama (bukan investasi jangka panjang)
3.   Dimiliki untuk digunakan dalam jangka waktu lebih dari satu siklus operasi perusahaan (bukan perlengkapan)
4.   Memiliki nilai yang relatif tinggi

Dikarenakan memiliki nilai yang tinggi, penggunaan yang relatif lama dan menjadi alat utama perusahaan menghasilkan revenue, maka investasi dalam aset tetap (Capital Budgeting) harus diperhitungkan dengan matang.

Klasifikasi ASET TETAP

Umumnya aset tetap dibagi dalam empat kelompok, yaitu:

1.   Tanah, seperti tanah yang digunakan sebagai tempat berdirinya gedung perusahaan.
2.   Perbaikan Tanah, seperti jalan diseputar lokasi perusahaan yang dibangun perusahaan, tempat parkir, pagar, dan saluran air bawah tanah.
3.   Gedung, seperti gedung yang digunakan untuk kantor, toko, pabrik, dan gudang.
4.   Peralatan, seperti peralatan kantor, peralatan pabrik, mesin-mesin, kendaraan, dan meubel.

PENENTUAN HARGA PEROLEHAN ASET TETAP


Dari beragam aset tetap berujud, untuk tujuan akuntansi dilakukan pengelompokkan sbb:
1.   Aset tetap yang umurnya tidak terbatas, seperti tanah untuk lokasi perusahaan, pertanian, dan peternakan.
2.   Aset tetap yang umurnya terbatas dan apabila sudah habis masa penggunaannya bisa diganti dengan aset yang sejenis, misalnya gedung dan peralatan.
3.   Aset tetap yang umurnya terbatas dan apabila sudah habis masa penggunaannya tidak dapat diganti dengan aset yang sejenis, seperti sumber-sumber alam misalnya tambang dan hutan.

Penyusutan atas 3 kelompok aset tetap berujud tsb adalah:
1.   Aset tetap yang umurnya tidak terbatas --------- tidak dilakukan penyusutan terhadap harga perolehannya
2.   Aset tetap yang terbatas umurnya --------- dilakukan penyusutan terhadap harga perolehannya

Aset tetap yang dapat diganti dengan aset sejenis, penyusutannya disebut depresiasi. Penyusutan sumber alam disebut deplesi, sedangkan penyusutan aset tidak berwujud disebut amortisasi.

PENGELUARAN-PENGELUARAN MODAL DAN PENDAPATAN
Perlakuan akuntansi terhadap pengeluaran-pengeluaran yang berhubungan dengan perolehan dan penggunaan aset tetap dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

1.   Capital expenditure/pengeluaran modal
Merupakan pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh suatu manfaat yang akan dirasakan lebih dari satu periode akuntansi dan akan dicatat dalam rekening aset (dikapitalisasi).
2.   Revenue expenditure/pengeluaran pendapatan
Merupakan pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh suatu manfaat yang hanya dirasakan dalam periode akuntansi yang bersangkutan dan dicatat dalam rekening biaya.

Namun dengan alasan kepraktisan, dilakukan penyimpangan antara lain:
1.   Sebagai revenue expenditure apabila:
a.   jumlah pengeluaran relatif kecil
b.   manfaat di masa yang akan datang tidak begitu berarti
c.   sulit mengukur manfaat di masa yang akan datang
2.   Sebagai capital expenditure apabila pengeluaran di atas jumlah tertentu dan jelas-jelas memberikan manfaat untuk periode-periode yang akan datang.

PRINSIP PENILAIAN ASET TETAP BERUJUD

ASET TETAP DINYATAKAN SEBESAR NILAI BUKU YAITU HARGA PEROLEHAN ASET TETAP TERSEBUT DIKURANGI DENGAN AKUMULASI PENYUSUTANNYA

Sesudah aset tetap diperoleh dan dalam masa penggunaan, maka:
1.    Aset yang umurnya tidak terbatas seperti tanah, dilaporkan dalam neraca sebesar harga perolehannya
2.    Aset yang umurnya terbatas dicantumkankan dalam neraca sebesar nilai bukunya.

Harga perolehan (acquisition cost) aset tetap meliputi jumlah uang yang dikeluarkan atau utang yang timbul untuk memperoleh aset tetap tersebut.

Nilai buku aset tetap adalah harga perolehan aset tetap dikurangi dengan akumulasi depresiasi/deplesi aset tetap tersebut

CARA-CARA PEROLEHAN ASET TETAP
1.   Pembelian Tunai
2.   Pembelian Angsuran
3.   Ditukar dengan Surat-surat Berharga
4.   Ditukar dengan Aset Tetap yang Lain
1.   Pertukaran aset tetap yang tidak sejenis
2.   Pertukaran aset tetap yang sejenis
5.   Diperoleh dari Hadiah/Donasi
6.   Aset yang Dibuat Sendiri

 

MASALAH KHUSUS DLM PENENTUAN HARGA PEROLEHAN

1.   Pembelian dengan Menggunakan Wesel Berbunga
2.   Pembelian dalam Satu Paket (lump-sum)
3.   Perolehan dengan Membangun Sendiri

ASET YANG DIPEROLEH DARI PERTUKARAN dengan Surat Berharga
Aset tetap yang diperoleh dengan cara ditukar dengan saham atau obligasi perusahaan, dicatat dalam buku sebesar:
1.     Harga pasar saham atau obligasi yang digunakan sebagai penukar
2.     Jika harga pasar surat berharga tidak diketahui, maka harga perolehan aset tetap ditentukan sebesar harga pasar aset tersebut.
3.     Jika harga pasar surat berharga dan aset tetap yang ditukar keduanya tak diketahui, maka nilai pertukaran ditentukan oleh keputusan pimpinan perusahaan

Harga pasar surat berharga adalah harga yang terjadi dalam bursa surat-surat berharga atau dalam transaksi dengan pihak lain yang bebas.

Pertukaran aset tetap dengan surat berharga akan:
1.   dicatat dalam rekening modal saham atau utang obligasi sebesar nilai nominalnya
2.   selisih nilai pertukaran dengan nilai nominal dicatat dalam rekening agio/disagio

Ilustrasi PT XYZ menukar sebuah gedung dengan 10.000 lembar saham biasa, nominal @ Rp10.000,00. Pada saat pertukaran harga pasar saham per lembar adalah Rp11.000,00. Pertukaran ini dicatat dengan jurnal:

Gedung
         Modal Saham Biasa
         Agio Saham
Rp110.000.000,00

Rp100.000.000,00
10.000.000,00

ASET YANG DIPEROLEH DARI HADIAH/DONASI
Pencatatannya dapat menyimpang dari harga perolehan karena harga perolehannya relatif kecil.

Ilustrasi PT ALIT menerima hadiah berupa tanah dan gedung yang masing-masing dinilai Rp60.000.000,00 dan Rp40.000.000,00. Pencatatannya adalah:

Tanah
Gedung
         Modal - Hadiah
Rp60.000.000,00
40.000.000,00



Rp100.000.000,00

Apabila dalam penerimaan hadiah tersebut, PT ALIT mengeluarkan biaya sebesar Rp5.000.000,00. Maka pencatatan penerimaan hadiah tersebut:

Tanah
Gedung
         Modal – Hadiah
         Kas
Rp60.000.000,00
40.000.000,00



Rp95.000.000,00
5.000.000,00

Apabila donasi yang diterima itu belum pasti akan menjadi milik perusahaan (karena tergantung pada terlaksananya perjanjian) maka aset dan modal dicatat sebagai elemen yang belum pasti (contingent). Apabila hak atas aset tersebut sudah diterima, maka barulah contingent assets tersebut dicatat sebagai aset.

Ilustrasi Jika pada kasus PT ALIT di atas, hak atas tanah baru akan diserahkan 2 tahun kemudian maka jurnal yang dibuat adalah

Aset yang Belum Pasti - Tanah
Aset yang Belum Pasti - Gedung
         Modal yang Belum Pasti -  Hadiah
Rp60.000.000,00
40.000.000,00



Rp100.000.000,00

Ketika hak atas sudah diterima, dikeluarkan biaya sebesar Rp5.000.000,00. Jurnal:

Tanah
Gedung
Modal yang Belum Pasti -  Hadiah
         Aset yang Belum Pasti - Tanah
         Aset yang Belum Pasti - Gedung
         Modal – Hadiah
         Kas
Rp60.000.000,00
40.000.000,00
100.000.000,00




Rp60.000.000,00
40.000.000,00
95.000.000,00
5.000.000,00

Apabila hadiah yang belum pasti tersebut berupa aset yang didepresiasi, maka perhitungan depresiasi dimulai sejak aset tersebut diterima sebagai hadiah yang belum pasti.

ASET YANG DIBUAT SENDIRI
Pembuatan aset (seperti gedung, alat, dan perabotan) oleh perusahaan sendiri biasanya dengan tujuan untuk mengisi kapasitas atau pegawai yang masih idle.

Permasalahan pada aset yang dibuat sendiri adalah alokasi BOP tidak langsung.
Dua cara alokasi BOP-TL yaitu:
1.   kenaikan BOP yang dibebankan pada aset yang dibuat
2.   BOP dialokasikan dengan tarif pada pembuatan aset maupun produksi

Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah
1.     Bila pembuatan aset berasal dari dana pinjaman, maka:
a.       bunga pinjaman selama masa pembuatan aset dikapitalisasi dalam harga perolehan aset.
b.       Sesudah aset selesai dibuat, biaya bunga pinjaman dibebankan sebagai biaya dalam periode terjadinya.
c.        Biaya-biaya lain yang timbul dalam masa pembuatan aset, dibebankan sebagai harga perolehan aset tetap.
2.     Dalam hal harga pokok aset yang dibuat lebih rendah daripada harga beli di luar, selisihnya merupakan penghematan biaya dan tidak diakui sebagai laba.
3.     Dalam hal harga pokok aset yang dibuat lebih tinggi daripada harga beli di luar, selisihnya diperlakukan sebagai kerugian dan aset dicatat sebesar harganya yang normal.



HARGA PEROLEHAN ASET TETAP BERUJUD

Aset tetap harus dicatat sebesar harga perolehannya.



Harga perolehan adalah harga beli ditambah dengan semua pengeluaran yang diperlukan untuk mendapatkan aset tersebut sampai aset siap untuk digunakan
 
 








Aset tetap berujud, termasuk:
1.    Tanah
2.    Bangunan/Gedung
3.    Mesin dan Alat-alat
4.    Alat-alat Kerja
5.    Pattern dan Dies/Cetakan
6.    Perabot/Mebelair dan Alat-alat Kantor
7.    Kendaraan
8.    Tempat Barang yang Dapat Dikembalikan/Returnable Container

Tanah, harga perolehannya meliputi
a.   harga beli tunai tanah
b.   biaya balik nama
c.   komisi pembelian
d.   biaya penelitian tanah
e.   pajak, iuran, atau pungutan lain yang harus dibayar pembeli
f.     biaya merobohkan bangunan lama
g.   biaya perataan tanah, pembersihan, dan pembagian

Bangunan
Jika gedung dibuat sendiri, maka harga perolehan gedung terdiri dari:
a.   biaya-biaya pembuatan gedung
b.   biaya perencanaan dan desain gambar
c.   biaya izin bangunan
d.   pajak-pajak selama masa pembangunan gedung
e.   bunga selama masa pembuatan gedung
f.     asuransi selama masa pembangunan

Perlengkapan gedung (seperti tangga berjalan dan lift) dicatat sendiri dalam rekening alat-alat gedung dan akan didepresiasi selama umur alat-alat tersebut.

Mesin dan alat-alat, harga perolehannya meliputi:
a.   harga beli
b.   pajak-pajak yang menjadi beban pembeli
c.   biaya angkut
d.   asuransi selama dalam perjalanan
e.   biaya pemasangan
f.     biaya-biaya yang dikeluarkan selama masa percobaan mesin

Bila mesin dibuat sendiri, maka harga perolehannya meliputi semua biaya yang dikeluarkan untuk membuat mesin.

Mesin yang disewa dari pihak lain, biaya sewanya tidak dikapitalisasi tetapi dibebankan sebagai biaya pada periode terjadinya.

Alat-alat kerja berupa alat-alat untuk mesin atau alat-alat tangan (seperti drei, catut, & palu) memiliki harga perolehan yang relatif kecil shg tidak didepresiasi tetapi diperlakukan sbb:
1.   pada waktu pembelian dikapitalisasi, kemudian pada setiap akhir periode dihitung fisiknya. Selisihnya dicatat sebagai biaya untuk periode yang bersangkutan dan rekening alat-alat kerja dikredit; atau
2.   dikapitalisasi sebagai aset dengan jumlah tertentu dan dianggap sebagai persediaan normal, kemudian setiap kali pembelian baru dibebankan sebagai biaya.

Pattern dan Dies/Cetakan yang dipakai untuk produksi dalam beberapa periode dicatat dalam rekening aset tetap dan didepresiasi selama umur ekonomisnya.

Tetapi jika cetakan hanya dipakai memproduksi pesanan khusus, maka harga perolehannya dibebankan sebagai biaya produksi pesanan tersebut.

Perabot dan alat-alat kantor, pembelian atau pembuatannya harus dipisah-pisahkan untuk fungsi produksi, penjualan, dan administrasi karena depresiasinya dibebankan pada masing-masing fungsi tersebut.

Harga perolehannya terdiri atas harga beli, biaya angkut, dan pajak yang menjadi tanggungan pembeli.

Kendaraan, juga dipisahkan berdasarkan fungsi. Harga perolehannya meliputi harga faktur, bea balik nama, & biaya angkut.

Pajak yang dibayar setiap periode (seperti pajak kendaraan bermotor dan jasa raharja) dibebankan sebagai biaya pada periode yang bersangkutan.

Returnable Container adalah barang-barang yang dipakai sebagai tempat dari produk yang dijual, misalnya drum, tangki, dan botol. Barang tersebut merupakan aset perusahaan dan disusut selama umur kegunaannya.

Bila tempat barang tersebut dikembalikan, maka harga jual tidak termasuk harga tempat barang tersebut

BIAYA-BIAYA SELAMA MASA PENGGUNAAN ASET TETAP
1.   Reparasi dan Pemeliharaan
2.   Penggantian
3.   Perbaikan/betterment/improvement
4.   Penambahan
5.   Penyusunan Kembali Aset Tetap/Rearrangement

Reparasi dan pemeliharaan terjadi berulang-ulang dan manfaat biaya tersebut hanya dalam periode yang bersangkutan, sehingga dicatat sebagai biaya.

Reparasi besar terjadi selang beberapa tahun dan manfaatnya dirasakan dalam beberapa periode, sehingga biaya reparasi besar dikapitalisasi dan pembebanannya
sebagai biaya dilakukan dalam beberapa periode yang menerima manfaatnya.

Dua cara mencatat biaya reparasi besar, yaitu:
1.    menambah harga perolehan aset tetap, apabila biaya ini dikeluarkan untuk menaikkan nilai kegunaan aset dan tidak menambah masa manfaatnya.
2.    mengurangi akumulasi depresiasi jika memperpanjang umur ekonomis dan nilai residu, sehingga nilai buku bertambah besar dan mempengaruhi perhitungan depresiasi.

Penggantian adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengganti aset atau suatu bagian aset dengan unit yang baru dengan tipe yang sama.
Improvement adalah penggantian suatu aset dengan aset baru untuk memperoleh kegunaan yang lebih besar. Perbaikan dengan biaya relatif kecil diperlakukan seperti reparasi biasa. Tetapi perbaikan dengan biaya relatif besar dicatat sebagai aset baru.

Aset lama yang diganti serta akumulasi depresiasinya dihapuskan dari rekening-rekeningnya.

Penambahan adalah memperbesar atau memperluas fasilitas suatu aset seperti penambahan ruang dalam bangunan, ruang parkir, serta penambahan  alat pada mesin pabrik yang dapat meminimalisir pencemaran.

Biaya yang timbul dalam penambahan dikapitalisasi menambah harga perolehan aset dan didepresiasi selam umur ekonomisnya.

Rearrangement Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk penyusunan kembali atau perubahan route produksi, atau untuk mengurangi biaya produksi jika jumlahnya cukup berarti dan manfaatnya akan dirasakan lebih dari satu periode akuntansi maka harus dikapitalisasi.

Biaya tersebut dikapitalisasi sebagai biaya dibayar dimuka atau beban yang ditangguhkan dan akan diamortissi ke periode yang memperoleh manfaat rearrangement.


PEMBERHENTIAN ASET TETAP
Aset tetap bisa dihentikan penggunaannya dengan cara:
1.   Dijual,
2.   Ditukarkan, atau
3.   Rusak

Pada saat aset tetap diberhentikan dari pemakaian
1.   semua rekening yang berhubungan dengan aset tetap tersebut dihapuskan
2.   apabila aset tetap tersebut dijual, maka selisih harga jual dengan nilai buku atau residu dicatat sebagai laba atau rugi.

Ilustrasi
Mesin yang dibeli pada tanggal 1 Februari 2002 dengan harga Rp5.700.000,00; pada tanggal 1 Juli 2006 dijual dengan harga Rp1.200.000,00. Mesin tersebut ditaksir berumur 5 tahun, didepresiasi menggunakan metoda garis lurus, dan taksiran nilai residu Rp450.000,00. Penjualan pada tanggal 1 Juli 2006 dicatat:

Depresiasi Mesin
         Akumulasi Depresiasi Mesin
Rp525.000,00


Rp525.000,00

Depresiasi 6 bulan: 6/12 x 1/5 x (Rp5.700.000,00 – Rp450.000,00) = Rp525.000,00


Kas
Akumulasi Depresiasi Mesin
         Mesin
         Laba Penjualan Mesin
Rp1.200.000,00
4.637.500,00



Rp5.700.000,00
137.500,00


Perhitungan
Harga jual                                                                                             Rp1.200.000,00
Nilai buku mesin:
Harga perolehan                                       Rp5.700.000,00 
          Akumulasi depresiasi:
2002: 11 bulan =    Rp962.500,00
2003: 12 bulan =      1.050.000,00
2004: 12 bulan =      1.050.000,00
2005: 12 bulan =      1.050.000,00
2006:   6 bulan =         525.000,00               (4.637.500,00)        (1.062.500,00)
Laba penjualan aset tetap                                                                          Rp137.500
                       

ASURANSI KEBAKARAN
Asuransi diperlukan untuk melindungi kekayaan dari kemungkinan kerugian kebakaran, asuransi akan mengganti kerugian maksimum sebesar jumlah pertanggungan yang dinyatakan dalam polis.

Perjanjian asuransi yang sudah berjalan dapat dibatalkan
1.     pembatalan dilakukan oleh perusahaan asuransi, maka premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan sebesar jumlah premi untuk periode mulainya pembatalan sampai selesainya perjanjian (dengan dasar pro rata)
2.     pembataalan dilakukan oleh pihak yang mempertanggungkan, maka premi yang dikembalikan dihitung dengan tarif yang lebih rendah (short rate)

ASURANSI BERSAMA
Dengan syarat yang menyatakan bahwa apabila harta benda diasuransikan (dipertanggungkan) dengan jumlah yang lebih rendah dg persentase tertentu dari harga pasar benda tersebut saat terjadi kebakaran, maka perusahaan yg mengasuransikan akan menderita kerugian krn kebakaran sebanding dg selisih jumlah yg dipertanggungkan dg persentase tertentu dari harga pasar harta tersebut.

Jumlah kerugian yang akan diganti oleh perusahaan asuransi adalah nilai yang paling rendah dari jumlah berikut:
1.   jumlah yang dibebankan kepada perusahaan asuransi yang dihitung dengan cara asuransi bersama
2.   jumlah pertanggungan dalam polis, atau
3.   jumlah kerugian yang sebenarnya

Ilustrasi Mesin diasuransikan sebesar Rp15.000.000,00. Suatu ketika mesin terbakar dengan kerugian Rp12.000.000,00. Pada saat kebakaran harga pasar mesin tersebut sebesar Rp30.000.000,00. Polis asuransi menyebutkan syarat asuransi bersama 80%. Perhitungan sbb:

Coinsurance requirement: 80% x Rp30.000.000,00 =     Rp24.000.000,00
Jumlah pertanggungan                                                        Rp15.000.000,00
Selisih                                                                                       Rp9.000.000,00





Kerugian sebesar Rp12.000.000,00 ditanggung oleh kedua belah pihak, masing-masing sebesar:

1. Perusahaan asuransi menanggung kerugian sebesar:
Rp15.000.000,00
x  Rp12.000.000,00  = 
Rp7.500.000,00
80% x Rp30.000.000,00

2. Pihak yang mengasuransikan menanggung kerugian sebesar:
Rp9.000.000,00
x  Rp12.000.000,00  = 
Rp4.500.000,00
80% x Rp30.000.000,00

Apabila kerugian yang timbul lebih besar dari jumlah pertanggungan (Rp15.000.000,00), maka perusahaan asuransi akan mengganti kerugian yang timbul maksimum sebesar jumlah pertanggungan.


Jika harta dipertanggungkan ke beberapa perusahaan asuransi, maka pertanggungan kerugian masing-masing perusahaan asuransi sebanding dengan jumlah pertanggungan total seluruh polis.

Ilustrasi Harta diasuransikan pada perusahaan asuransi sbb:
          Perusahaan asuransi A sebesar Rp12.000.000,00
Perusahaan asuransi B sebesar   Rp3.000.000,00
Kerugian kebakaran sebesar Rp4.000.000,00 dan nilai harta pada saat kebakaran Rp20.000.000,00. Perhitungan:

a.   apabila polis tanpa syarat asuransi bersama

Ganti rugi dari perusahaan A
Rp12.000.000,00
 x  Rp4.000.000,00  = 
Rp3.200.000,00
(Rp12.000.000,00 + Rp3.000.000,00)

Ganti rugi dari perusahaan B
Rp3.000.000,00
 x  Rp4.000.000,00  = 
Rp800.000,00
(Rp12.000.000,00 + Rp3.000.000,00)


Rp4.000.000,00


b.   apabila masing-masing polis dengan syarat asuransi bersama 80%

Ganti rugi dari perusahaan A
Rp12.000.000,00
 x  Rp4.000.000,00  = 
Rp3.000.000,00
80% x Rp20.000.000,00

Ganti rugi dari perusahaan B
Rp3.000.000,00
 x  Rp4.000.000,00  = 
Rp750.000,00
80% x Rp20.000.000,00


Rp3.750.000,00



c.   apabila polis dengan syarat asuransi bersama, perusahaan A 90% dan perusahaan B 80%

Ganti rugi dari perusahaan A
Rp12.000.000,00
 x  Rp4.000.000,00  = 
Rp2.666.666,67
90% x Rp20.000.000,00

Ganti rugi dari perusahaan B
Rp3.000.000,00
 x  Rp4.000.000,00  = 
Rp750.000,00
80% x Rp20.000.000,00


Rp3.416.666,67


POLIS GABUNGAN
Bila perusahaan mengasuransikan beberapa aset dalam satu polis, maka polis tersebut akan menunjukkan syarat alokasi yang dasarnya adalah harga pasar aset-aset tersebut pada saat terjadinya kebakaran.

Misalnya polis asuransi dengan jumlah pertanggungan sebesar Rp30.000.000,00 untuk mesin dan bangunan, dengan syarat asuransi bersama 80%. Pada saat kebakaran yang melanda bangunan, harga pasar mesin Rp20.000.000,00 dan bangunan Rp40.000.000,00. Perhitungan ganti rugi bangunan adalah

        Alokasi pertanggungan Rp30.000.000,00 sebagai berikut:
        Mesin:          (Rp20jt /Rp60jt) x Rp30.000.000,00 = Rp10.000.000,00
        Bangunan:  (Rp40jt /Rp60jt) x Rp30.000.000,00 = Rp20.000.000,00

        Coinsurance requirement: 80% x Rp40.000.000,00 = Rp32.000.000,00
        PerhitunganCoinsurance:(Rp20jt/Rp32jt)xRp40.000.000,00 = Rp25.000.000,00

Karena jumlah pertanggungan yang dialokasikan untuk bangunan (Rp20.000.000,00) lebih rendah dari kerugian akibat terbakarnya bangunan (Rp40.000.000,00) dan hasil perhitungan coinsurance Rp25.000.000,00, maka ganti rugi sebesar Rp20.000.000,00


PENCATATAN ASURANSI KEBAKARAN
Apabila terjadi kebakaran atas aset yng diasuransikan, maka langkah yang harus dilakukan untuk mengadakan pencatatan akuntansinya adalah

1.   menyusun kembali catatan-catatan yang terbakar (jika ada)
2.   menyesuaikan buku-buku agar dapat menunjukkan keadaan yang sebenarnya pada saat terjadinya kebakaran
3.   menentukan nilai buku aset yang terbakar
4.   membebankan nilai buku aset yang terbakar dan biaya-biaya yang timbul pada saat kebakaran, ke rekening kerugian kebakaran
5.   menentukan jumlah yang akan diterima dari perusahaan asuransi
6.   rekening kerugian kebaakaran dikredit dengan jumlah ini dan jumlah yang diterima dari penjualan aset yang terbakar
7.   menutup saldo rekening kerugian kebakaran ke rekening rugi laba. Saldo ini menunjukkan rugi atau laba dari kebakaran.

No comments: