HUKUM DAGANG
A. sejarah.
Perkembangan
hokum dagang sebenarnya telah di muali sejak abad pertengahan eropa (1000/1500)
yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan
perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan
(Genoa,Florence, vennetia, Marseille,Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat
menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di
samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya
mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum
pedagang ini bersifat unifikasi
Karena
bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi
dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681
disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan
Dan pada
tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang
ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673)
dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan
adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819
drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus .
lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas
konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia
pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU
kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri
(1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu ,
tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari
pelayaran
B. pengertian
Hokum dagang
ialah hokum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan
untuk memperoleh keuntungan [1] .
atau hokum yang mengatur hubungan hokum antara manusia dan badan-badan hokum
satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . system hokum dagang menurut arti
luas adalah hokum dibagi 2 yaitu yang tertulis dan tidak tertulis tentang
aturan perdagangan[2]
C. sistematika hokum dagang
- Yang tertulis sendiri :
1. terkodifikasi
: KUHD, KUHPerdata, dan KUHD terdiri dari 2 kitab yaitu
1. tentang
dagang umumnya (10 Bab)
2. tentang
hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tertib dalam pelayaran (13 Bab)
catatan : “ menurut stb 1936/276 yang mulai berlaku
pada 17 juli 1938, yang mula berlaku pada tanggal 17 juli1938 , BabI yang
berjudul : tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang, yang
meliputi pasal 2,3,4,5 telah dihapuskan.”
2. tidak
terkodifikasi : 1. peraturan tentang koperasi
2. tentang
perusahaan Negara (UUno.19 / prp 1969
3. UU no. 14
thn. 1965 tentqng koperasi
4 . dll
D . hubungan KUHD dan KUH peredata
Dengan dikatakan oleh Prof sudirman
kartohadiprojo dimana KHUD merupakan suatu Lex sepecialis dari KUHS sebagai Lex
generalis . Andai kata dalam KUHD dan KUHS terdapat peraturan yang sama maka
peraturan dalam KUHD yang berlaku . seperti telah di tentukan pada pasal I
KUHD .
HUKUM PAJAK
A.pengertian
Pajak adalah iuran kepada Negara
yang terhitung oleh wajib membayarnya (wajib pajak ) berdasarkan undang-undang
dan tidak dapat mendapat prestasi (balas jasa ) kembali yang langsung . Dan
pajak di bagi beberapa golongan
Dimana hukumpajak itu sendiri adalah
himpunan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib-wajib pajak dan
antara lain mengatur siapa-siapa dalam hal apa di kenakan pajak (objek pajak)
B. landasan, cirri, fungsi hokum
pajak
Landasan yuridis :
- Konstitusional : pasal 23A UUD 1945 “ pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara di atur dengan undang-undang
- Operasional : UU no.6 Thn. 1983 ketentuan umum dan tata perpajakkan
- UU no. 7 Thn. 1983 tentang pajak penghasilan
- UU no. 8 Thn. 1983 tentang pajak pertambahan nilai, barang –barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
o Sosiologis :
pajak sebesar-besarnya di gunakan untuk kesejahteraan rakyat
o Filosofis :
pajak untuk menciptakan keadilan social
o
C. fungsi pajak
Untuk membiayai pengeluaran
–pengeluaran umum sehubungan dengan tugas Negara menyelenggarakan pemerintahan
dan kesejahteraan rakyat
Ada juga yang membagi fungsi pajak :
- Fungsi budgeter : sebesar-besarnya dimasukan kedalam pemasukan Negara , untuk pembangunan Negara
- Fungsi mengatur : di pihak swasta agar dapat menjalankan perusahaannya untuk kemajuan ekonomi nasional
D. penggolongan pajak
1. pajak langsung : pajak yang harus dipikul sendiri
oleh siwajib pajak , contohnya : pajak penghasilan, pajak gaji dan upah, Dll
2. pajak tidak langsung : pajak yang ada pada akhirnya
dapat memakan harga , contohnya pajak penjualan dan pajak pembangunan , dll
3. pajak local /daerah : pajak yang dipungut oleh
pemerintah daerah , contohnya : pajak jalan, pajak reklame ,dll
4. pajak Negara/pusat : dipungut oleh pemerintah pusat
untuk kepentingan umum oleh inspeksi pajak , contohnya : iuran rehabilitasi
daerah dan iuran pembangunan daerah
E. teori , system, asas pemungutan
pajak
- Teorinya : seorang wajib pajak harus mengisi SPT, mendatangani sendiri SPT, mengembalikan SPT tersebut pada inspeksi pajak dalam jangka waktu tertentu , wajib memberikan keterangan pajak dan memperlihatkan bukti pembukuan pajak
- System : di Indonesia dalam pemungutan pajak masih menggunakan siste self assessiment system dimana setiap wajib pajak di berikan kepercayaan untuk menghitung sendiri utang pajaknya
F. cirri-ciri pajak
1. Pajak di
pungut berdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya
2. dalam
pembayaran tidak dapat ditunjukan montra prestasi individual oleh pemerintah
3. pajak
dipungut oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah
4. pajak
digunakan untuk membiayai public investment
5. pajak dapat
juga mempunyai tujuan yang tidak budgeter tetapi bertujuan mengatur
G. asas-asas
1. Asas umum
(asas keadilan )
Bahwa prinsip perundang-undangan perpajakan maupun
praktek sehari-hari dalam pelaksanaannya harus memperhatikan keadilan
2. asas menurut
filsafat hokum
ada beberapa teori asas ini yaitu : teori asuransi ,
kepentingan, daya piker, teori bakti , asas daya beli
HUKUM PERDATA
- sejarah
hokum perdata (burgerlijkrecht) bersumber pokok burgerlijk
wet boek (KHUS) atau kitab undang-undang hokum sipil yang berlaku di Indonesia
sejak tanggal 1 mei 1848 KUHP ini merupakan copyan dari KUHP belanda ,
berdasarkan asas konkordasi .
sebagian besar dalam KHUS merupakan hokum perdata
perancis . yaitu code napoleon (1811-1838) code napoleon terdiri dari code
civil yang berasal dari para pengarang bangsa perancis tentang hokum romawi ,
hokum kanonik , dan hokum kebiasaan setempat.
belanda merupakan Negara jajahan perancis sampai
kedudukan perancis sampai kedudukan perancis berakhir , pada saat itu di bentuk
sebuah panitia kecil yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper , untuk membuat suatu
kodifikasi hokum perdata yang bersumber pada code napoleon dan sebagian kecil
hokum belanda kuno . kodifikasi tersebut kemudian di resmikan pada tanggal 1
oktober 1838
- dasar berlakunya hokum perdata di Indonesia
yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah
pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :
“segala peraturan perundang-undangan yang ada masih
tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang
dasar ini.”
- pengertian hokum perdata
- hokum perdata (burgerlijkrecht) adalah rangkaian peraturan-peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
- hokum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
- Hokum perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
- Sistyematika hokum perdata
I. KUHS
(burgerlijk wetboek) sebagai sumber dari hokum perdata terdiri dari atas empat
buku :
1) buku I :
perihal orang (van personen)
2) buku II :
perihal benda ( van zaken ) . dalam KUHP pasal 499 , yang dinamakan kebendaan
ialah , tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang dapat dikuasai oleh hak milik
3) buku III :
perihal perikatan (van verbintennissen) , yang memuat hokum harta kekayaan yang
berkenaan denganhak-hak kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak
tertentu .
hubungan hokum antara orang yang
satu dengan yang lainnya dalam lapangan hokum harta kekayaan , dimana yang satu
mendapat prestasi dan yang lain memenuhi kewajiban atas prestasi
sumber perikatan ada 2 :
undang-undang, dan perjanjian
4) buku IV :
perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu (van bewijsen verjaring )
,yang memuat perihgal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu
terhadap hubungan-hubungan hokum
II Menurut IPHK . hokum perdata
(termuat dalam KUHS) , dapat dibagi 4 bagian :
1) hokum
perseorangan (personen recht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang
hak dan kewajiban dan kedudukan seseorang dalam hokum
2) hokum
keluarga (familierecht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tenteng
hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan jenis kelamin (dalam
perkawinan ) dan akibat hukumnya
3) hokum
kekayaan (vermogen recht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang
hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai
nilai uang
4) hokum waris
( erfrrecht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang cara pemindahan
hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak memilikinya
HUKUM
PIDANA
1. PENGERTIAN
Hokum pidana adalah hokum yang
mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan
umum , perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan
atau siksaan
Hokum pidana adalah hokum yang
mengatur tentang pelanggaran dankejahatan yang merugikan kepentingan umum
Asas berlakunya hokum pidana adalah
asas legaliatas pasal 1(1) KUHP
2. Tujuan
hokum Pidana
1) prefentif
(pencegahan)
untuk menakut – nakuti setiap orang
jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik
2) respresif
(mendidik)
mendidik seseorang yang pernah
melakuakanperbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam
kehidupan bermasyarakat
3. pembagian
hokum pidana
1) hokum pidana
objektif (ius poenale)
semua peratuaran tentang perintah
atau larangan terhadap pelanggaran yang mana di ancam dengan hukuman yang
bersifat siksaan , dibagi 2 :
a) hokum pidana
material
hokum yang mengatur tentang apa ,
siapa, dan bagai mana orang dapat dihukum
b) hokum pidana
formal
yang mengatur cara-cara menghukum
seseorang yang melanggar peraturan pidana
2) hokum pidana
subjektif ( ius puniendi)
ialah hak Negara atau alat-alat
untuk menghukum berdasarkan hokum pidana objektif .
3)hokum pidana umum
Ialah hokum pidana yang berlaku
untuk setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan
- tindak pidana
- pengertian tindak pidana (delik )
delik adalah perbuatan yang
melanggar UU , dan oleh karena itu bertentangan dengan UU yang dilakukan dengan
sengaja oleh orang yang dapat di pertanggung jawabkan atau perbuatan yang dapat
dibebankan oleh hokum pidana .
- unsure-unsur
1) unsure-unsur
tindak pidana (delik) :
- harus ada suatu kelakuan (gedraging)
- harus sesuai dengan uraian UU ( wettelijke omshrijving)
- kelakuan hokum adalah kelakuan tanpa hak
- kelakuan itu diancam dengan hukuman
2) unsure
objektif , adalah mengenai perbuatan , akibat dan keadaan ;
· perbuatan :
· dalam arti positif, perbuatan manusia yang disengaja
· dalam arti negative , kelalaian
· akibat , efek yang timbul dari sebuah perbuatan
· keadaan , sutu hal yang menyebabkan seseorang di hokum
yang berkaitan dengan waktu
3) unsure subjektif
Adalah mengenai keadaan dapat di
pertanggung jawabkan dan schold (kesalahan) dalam arti dolus (sengaja) dan
culpa (kelalaian ).
- jenis-jenis delik
a) 1. delik
formal , adalah kejahatan itu selesai kalau perbuatan sebagai mana di rurmuskan
dalam peraturan pidana itu telah dilakukan
2. delik
materil, yang dilarang oleh UU ialah akibatnya
b) 1. delicta
commissionis, pelanggaran terhadap larangan yang diadakan oleh UU
2. delicta
ommissionis, pelanggaran terhadap keharusan yang diadakan oleh UU
c) 1. delik yang dilakukan dengan sengaja (dolus)
2. delik yang dilakukan dengan
kelalaian (culpa)
d) 1. kejahatan yang berdiri sendiri
2. kejahatan yang dijalankan terus
e) 1. kejahatan bersahaja
2. kejahatan tersusun
f) 1. kejahatan yang berjalan habis (kejahatan selesai
pada suatu saat)
2. kejahatan yang terus
g) 1. delik pengaduan
2. delik commune (tdk membutuhkan pengaduan)
h) 1. delik politik
kejahatan yang ditujukan pada keamanan Negara atau
kepala Negara langsung atau tidak langsung
2. delik umum (commune delict)
Kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang
3. delik khusus
Kejahatan yang hanya dapat dilakukan oleh orang
tertentu
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1. PENGERTIAN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
a. Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur
administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi
sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
b. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur
bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi
tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
c. Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa
yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang
khusus. (E. Utrecht.)
d. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan
oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan
tugasnya. (Van Apeldoorn.)
e. Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang
hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga
masyarakat. (Djokosutono.)
Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi
recht (bahasa Belanda).
2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
a. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah
hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam
pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan
menentukan sikap manusia.
b. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu.
Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat
mempertahankannya.
3. OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan
pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok
permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi
negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam
negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum
administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat
perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah
sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.).
pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum
tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda,
yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan
hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan
bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti
bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara
telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing.
Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup
sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang
ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang
perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN
Pengertian
pemerintahan dibedakan menjadi dua :
1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga
kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu
adalah :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari
Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas
berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam
arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan
yang meliputi :
a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).
b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi
menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang
telah ditentukan.
2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif
saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan.
Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu
”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan
administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu
:
1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.
2. Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua.
Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum
yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa
dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama
administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat.
Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri.
Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat
administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela.
Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta
(pemborong).
· HUKUM PERDATA
1. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap
orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul
dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan
menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum
perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum.
Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya
apabila dilanggar oleh orang lain.
2. SEJARAH KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah
Bugerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di
negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata
Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun
berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu
dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
KUH Perdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh
Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan
bagian yang lain serta kodifisikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun
diberlakukan di negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. pada tahun itu diberlakukan
juga KUH Dagang (WVK).
Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi
ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing
sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk
panitia baru yang diketuai Mr. C.J. scholten van Oud Haarlem lagi, tatapi
anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya
panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan
asas konkordasi yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH
Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH
Perdata Indonesia.
Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui
Statsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848. kiranya perlu dicatat
bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan
kawan-kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne, Directueur Lands Middelen
en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berhasa dalam kodifikasi tersebut.
3. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku
sebagai berikut :
1. Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum
perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum
benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen),
memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang
berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en
verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu
terhadap hubungan-hubungan hukum.
4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat
bagian, yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang
antara lain mengatur tentang :
a. Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk
melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat
antara lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya
seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke
macht).
c. Perwalian (voogdij).
d. Pengampunan (curatele).
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang
mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum
harta kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau
suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan
seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan
keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
[2] Buku A. djamali
HUKUM KETANAGAKERJAAN
A. sejarah
Asal muala
adanaya Hk. Ketanagakerjaan di Indonesia terdiri dari beberapa fase jika kita
lihat pada abad 120 sm . ketika bangsa Indonesia ini mulai ada sudah dikenal
adanya system gotong royong , antara anggota masyarakat . dimana gotong royong
merupakan suatu system pengerahan tenaga kerja tambahan dari luar kalangan
keluarga yang dimaksudkan untuk mengisi kekurangan tenaga, pada masa sibuk
dengan tidak mengenal suatu balas jasa dalam bentuk materi . sifat gotong
royong ini memiliki nilai luhur dan diyakini membawa kemaslahatan karena
berintikan kebaikan , kebijakan, dan hikmah bagi semua orang gotong royong ini
nantinya menjadi sumber terbentuknya hokum ketanaga kerjaan adat . dimana
walaupun peraturannya tidak secara tertulis , namun hokum ketenagakerjaan adat
ini merupakan identitas bangsa yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia
dan merupakan penjelmaan dari jiwa bantgsa Indonesia dari abad kea bad
Setelah
memasuki abad masehi , ketika sudah mulai berdiri suatu kerajaan di Indonesia
hubungan kerja berdasarkan perbudakan , seperi saat jaman kerajaan hindia
belanda pada zaman ini terdapat suatu system pengkastaan . antara lain :
brahmana, ksatria, waisya, sudra, dan paria , dimana kasta sudra merupakan
kasta paling rendah golongan sudra & paria ini menjadi budakdari kasta
brahmana , ksatria ,dan waisya mereka hanya menjalankan kewajiban sedangkan
hak-haknya dikuasai oleh para majikan
Sama halnya dengan islam walaupun
tidak secara tegas adanya system pengangkatan namun sebenarnya sama saja . pada
masa ini kaum bangsawan (raden ) memiliki hak penuh atas para tukang nya .
nilai-nilai keislaman tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena terhalang oleh
didnding budaya bangsa yang sudah berlaku 6 abad –abad sebelumnya
Pada saat
masa pendudukan hindia belanda di Indonesia kasus perbudakan semakin meningkat
perlakuan terhadap budak sangat keji & tidak berprikemanusiaan .
satu-satunya penyelsaiannya adalah mendudukan para budak pada kedudukan manusia
merdeka. Baik sosiologis maupun yuridis dan ekonomis
Tindakan
belanda dalam mengatasi kasus perbudakan ini dengan mengeluarkan staatblad 1817
no. 42 yang berisikan larangan untuk memasukan budak-budak ke pulau jawa .
kemudian thn. 1818 di tetapkan pada suatu UUD HB (regeling reglement) 1818
berdasarkan pasal 115 RR menetapkan bahwa paling lambat pada tanggal 1-06-1960
perbudakan dihapuskan
Selain kasus
hindia belanda mengenai perbudakan yang keji dikenal juga istilah rodi yang
pada dasarnya sama saja . rodi adalah kerja paksa mula-mula merupakan gotong
royong oleh semua penduduk suatu desa-desa suku tertentu . namun hal tersebut
di manfaatkan oleh penjajah menjadi suatu kerja paksa untuk kepentingan
pemerintah hindia belanda dan pembesar-pembesarnya.
B. azas hokum ketanagakerjaan
Pembangunan
ketanagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi
fungsional lintas sektoral pusat dan daerah artinya asas pembangunan
ketanagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan nasional khususnya
asas demokrasi pancasila serta asas adil dan merata.
C. ruang lingkup
Ruang
lingkup ketenagakerjaan meliputi : pra kerja, masa dalam hubungan kerja, masa
purna kerja ( post employment)
Jangkauan
hokum ketenagakerjaan lebih luas bila dibandingkan dengan hokum perdata
sebagaimana di atur dalam buku III title 7A yang lebih menitik beratkan pada
aktivitas tenaga kerja dalam hubungan kerja
D. pelaksanaan hubungan kerja di
Indonesia
Pasal 1 angka 15 UU no.13 th. 2003
disebutkan bahwa :
- Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsure-unsur pekerjaan , upah dan perintah
- Hubungan kerja adalah suatu hubungan pengusaha dan pekerja yang timbul dari perjanjian kerja yang diadakan untuk waktu tertentu namun waktu yangtidak tertentu
Perjanjian
Kerja
Pasal 1313
KUHPerdata yang berbunyi “perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.”
Pengertian luas dan lemah
- Sudikno Mertokusumo , “ perjanjian adalah subjek hokum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hokum .”
- Definisi pejanjian klasik , “ perjanjian adalah perbuatan hokum bukan hubungan hokum (sesuai dengan pasal 1313 perjanjian adalah perbuatan ).”
- pengertian perjanjian kerja
dalam
KUHPerdata , pasal 1601 titel VII A buku III tentang perjanjian untuk melakuakn
pekerjaan yang menyatakan bahwa :
“selain perjanjian-perjanjian
untuk melakukan sementara jasa-jasa yang diatur oleh ketentuan yang khusus
untuk itu dan untuk syarat-syarat yang di perjanjikan dan jika itu tidak ada ,
oleh karena kebiasaan , maka ada dua macam perjanjian dengan mana pihak yang
lain dengan menerima upah, perjanjian perburuhan dan pemborong pekerjaan.”
- unsure-unsur dalam perjanjian kerja :
KUHPerdata
pasal 1320 (menurut pasal 1338 (1) ) menyatakan sahnya perjanjian :
Mereka sepakat untuk mengakibatkan
diri
- Cakap untuk membuat suatu perikatan
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang hallal
Syarat subjektif : mengenai subjek
perjanjian dan akibat hokum
M.G Rood (pakar hokum perburuhan
dari belanda ), 4 unsur syarat perjanjian kerja :
- Adanya unsure work (pekerjaan )
Dalam suatau
perjanjian kerja haruslah ada pekerjaan yang jelas yang dilakukan oleh pekerja
dan sesuai denagan yang tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati dengan
ketentuan –ketentuan yang tercantum dalam UU no.13 thn. 2003
- Adanya unsure service (pelayanan)
- Adanya unsure time (waktu )
- Adanya unsure pay (upah )
- Bentuk Perjanjian Kerja
Dalam praktik di kenal 2 bentuk
perjanjian
· Tertulis
Di peruntuk
perjanjian-perjanjian yang sifatnya tertentu atau adanya kesepakatan para
pihak, bahwa perjanjian yang dibuatnya itu menginginkan dibuat secara tertulis
, agar adanya kepastian hokum
· Tidak tertulis
bahwa perjnjian yang oleh
undang-undahng tidak disyaratkan dalam bentuk tertulis
- Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dlam Perjanjian Kerja
Subjek dari
perjanjian kerja adalah orang-orang yang terikat oleh perjanjian yang di
buatnya
Hak dan
kewajiban subjek kerja , diman hak merupakan suatu tuntutan & keinginan
yang di peroleh oleh subjek kerja ( pengusaha dan pekerja ). sedangkan
kewajiban adalah para pihak , disebut prestasi
- Berakhirnya Perjanjian Kerja
Alas an berakhirnya perjanjian kerja
adalah :
- Pekerja meninggal dunia
- Berakhir karena jangka waktu dalam perjanjian
- Adanya putusan pengadilan dan atau putusan atau penetapan lembaga penyelsaian perselisihan hubungan industrial
- Adanya keadaan atau kejadian yang di cantumkan dalam perjanjian kerja
- Pemutusan hubungan kerja
- istilah dan pengertian hubungan kerja
- Deter mination , putusan hubungan kerja karena selesai atau berakhirnya kontrak kerja
- Dissmisal, putusan hubungan kerja karena tindakan indisipliner
- Redudancy, pemutusan hubungan kerja yang berkaitan dengan perkembangan tekhnologi
- Retrechtment, pemutusan hubungan kerja yang berkaitan dengan masalah ekonomi
F.X. Djumialdji
Pemutusan hubungan kerja adalah
suatu langkah pengakhiran hubungan kerja antara buruh dan majikan karena suatu
hal tertentu.
Pasal 1 angka 25 UU no.13 thn. 2003
PHK adalah pengakhiran hubungan
kerja karena sesuatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban antara perkara (buruh dan pengusaha )
- macam –macam pemutusan hubungan kerja
- pemutusan hubungan kerja demi hokum
hubungan
kerja antara pengusaha dan pekerja berhenti dengan sendirinya yang mana kedua
belah pihak hanya pasif saja , tanpa suatu tindakan atau perbuatan salah satu
pihak
- pemutusan hubungan kerja ini terjadi pada saat
- perjanjian kerja pada waktu tertentu, (pasal 1.1 Kep. Men tenaga kerja & transmigrasi no: Kep.100/Men/ V/2004 tentang keterangan pelaksanaan perjanjian kerja , waktu tertentu )
- pekerja meninggal dunia
pasal 61
ayat 1 huruf a UU no.13 thn. 2003 ditegaskan bahwa perjanjian kerja berakhir
apabila pekerja meninggal dunia namun hak-hak nya bisa di berikan pada ahli
waris (61.a(5))
- pemutusan hubungan kerja oleh pekerja
dapat terjadi karena :
- masa percobaan
- meninggalnya pengusaha
- perjanjian kerja untuk waktu tidak tentu
- pekerja dapat memutuskan hubungan kerja sewaktu-waktu
- pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha
pemutusan hubungan kerja dilakuakan
oleh pengusaha dengan membayarkan uang pesangon, sebagai upah akhir.
· Pemutusan hubungan kerja oleh pengadilan
Keputusan yang di tetapkan oleh
pengadilan tentang pemutusan hubungan kerja dalam pengadilan perdata yang biasa
berdasarkan surat permohonan oleh pihak yang bersangkutan.karena alas an – alas
an penting.
· Penyelsaian hubungan kerja
Dibedakan atas dan bagian :
- menurut sifatnya
- perselisihan kolektif
- perselisihan perseorangan
- menurut jenisnya
- peselisihan jenisnya
- perselisihan kepentingan
· system pengupahan
Di pandang dari sudut nilainya upah
dibedakan antara upah nominal dengan upah riil
a. upah nominal
adalah jumlah yang berupa uang
b. upah riil
adalah banyaknya barang yang dapat dibeli oleh jumlah uang itu
menurut cara
menetapkan upah dibagi kedalam system-sistem pengupahan ,sebagai berikut :
- system upah jangka waktu
- upah yang ditetapkan menurut jangka waktu pekerja . melakukan pekerjaan
- system upah potongan
HUKUM AGRARIA
- sejarah
sebelum UUPA
berlaku p0ada tahun1960 hukum agrarian yang berlaku adalah hokum agrarian
colonial dan adapt ini berlaku sampai dengan tahun 1960 namun dengan beberapa
perubahan (sejak tahun 1945) ,yang menyangkut hal-hal yang tidak sesuai dengan
jiwa kemerdekaan bangsa Indonesia
pada masa berlakunya hokum agraria
colonial di berlakukan suatu asas yang disebut asas domain verklaring .
Asas ini memberi wewenang kepada Negara untuk memiliki BARA , untuk tanah yang
tidak dapat di buktikan secara tertulis pada saat itu juga dikenal hak-hak atas
tanah yang bersumber dari hokum barat ,seperti hak eigendom (hak milik), hak
postal( hak mendirikan bangunan ), hak effacht (hak untuk mengusahakan tanah)
- landasan yuridis
hokum
agrarian nasional diatur dalam UU no. 5 thn. 1960 tentang peraturan dasar pokok
agraria (UUPA)
undang-undang
ini lahir pada tanggal 24 september 1960 . bumi, air, ruang, udara, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan karunia tuhan kepada bangsa
Indonesia
menurut
pasal 33(3) UUD1945 , bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemamuran rakyat . hak
demikian disebut hak menguasai Negara
- pengertian
hokum
agrarian adalah kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antara orang dengan bumi ,
air, ruang udara , dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
- tujuan hokum agrarian (UUPA)
- untuk membawa kemamuran , kebahagian , dan keadilan bagi Negara-negara dan rakyat
- untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hokum pertanahan
- untuk memberi kepastian hokum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat Indonesia
- asas hokum agrarian
- asas hak menguasai Negara
asas ini
mengatakan bahwa sebagai organisasi kekuasaan tertinggi Negara di beri wewenang
untuk mengatur peruntukan tanah atau berkewajiban untuk mengatur tanah serta
pemberian tanah . dalam hal ini Negara bukan sebagai pemilik tanah
- asas nasionalitas
adalah asas
yang menghendakai bahwa hanya bangsa Indonesia saja yang dapat mempunyai
hubungan hokum sepenuhnya dengan bumi, air , ruang angkasa , dan kekayaan yang
terkandung di dalamnya
- asas hak atas tanah mempunyai fungsi social
fungsi
social hak atas tanah adalah fungsi – fungsi kepentingan orang banyak atau
kepentingan nasioanl . sehingga sebidang tanah dapat dicabut dari kepemilikan
seseorang bila kepentingan orang banyak atau nasioanl memerlukannya , dengan
kompensasi berupa suatu ganti rugi
- asas persamaan
persamaan
dalam penguasaan atas barang yang tidak membeda-bedakan jenis kelamin ,
golongan , bahkan tidak membedakan suku bangsa
- asas mengerjakan sendiri tanah pertaniannya secara aktif
asas ini
menuntut pemiliknya harus tinggal tidak jauh dari letak tanah pertaniannya agar
efektif mengerjakannya
- macam – macam hak atas tanah (menurut pasal 16 UUPA)
· hak milik
· hak guna usaha
· hak guna bangunan
· hak pakai
· hak sewa
· hak memungut hasil
· hak tanggungan
HUKUM AGRARIA
Macam –macam hak dalam hokum
agrarian di bedakan atas subjek,objek,cara memperoleh dan jangka waktu
berakhirnya
Macam-macam hak atas tanah menurut
pasal 16 UUPA :
- hak milik
merupakan hak atas tanah yag terkuat
, terpenuh dan bersifat turun temurun serta merupakan induk dari hak-hak lain
dengan jangka waktu yang tidak terbatas
- hak guna usaha
merupakan hak untuk mengusahakan
suatu bidang tanah bagi usaha-usaha pertanian atas tanah negara yang di peroleh
melalui permohonan hak.
Hak guna usaha ini memiliki jangka
waktu tertentu , yaitu selama 36 tahun dan dapat diperpanjang serta di
perbaharui hak guna usaha ini bisa dialihkan , dijaminkan ,dan dapat diwariskan
- hak guna bangunan
hak untuk membuat bangunan di atas
sebidang tanah milik Negara yang diperoleh melalui permohonan hak . hak ini
memiliki jangka waktu tertentu yaitu selama 30 tahun , tetapi dapat
diperpanjang dan di perbaharui
- hak pakai
merupakan
hak untuk memakai atau menggunakan suatu bidang tanah sesuai dengan sifat
kemampuan tanahnya
- hak sewa
merupakan
hak untuk menggunakan suatu bangunan dengan jangka waktu tertentu , dengan
suatu jangka waktu tertentu yang disepakatti .
- hak memungut hasil
hak untuk
mengambil manfaat dari suatu bidang tanah tertentu berdasarkan suatu perjanjian
- hak tangguangan
merupakan
hak atas tanah yang di peroleh berdasarkan suatu perjanjian otrentik atas suatu
bidang tanah yang disebut sebagai perjanjian pertangguangan , ini merupakan perjanjian
tambahan atau perjanjian accesoir
HUKUM LINGKUNGAN
- sejarah
pemikiran
untuk mengkaji dan mengembangkan masalah lingkungan hidup di Indonesia untuk
pertama kali di mulai pada tahun 1972 . ketika prof. Dr. mochtar atmadja .
SH.LLM menyampaikan beberapa pikiran dan saranya tentang bagaimana peratuaran
hokum lingkungan tersebut . setelah berlakunya UU lingkungan hidup pada tgl
11-03-1982 , terciptanya suatu system yang memayungi semua peraturan P’UU-an
- pengertian
keseluruhan
poeratuaran yang mengatur tingkah laku manusia tentang apa seharusnya di
lakukan atau tidak terhadap lingkungan hidup
- asas, tujuan &sasaran hokum lingkungan
- terciptanya keselarasan hubungan sntar manusia dengan lingkungan hidup
- terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secvara bijaksana
- terwujudnya manusia Indonesia sebagai Pembina lingkungan hidup
- terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang &mendatang
- terlindungnya Negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah Negara yang menyebabkan kerusakan & pencemaran lingkungan
HUKUM ADAT
- sejarah
peraturan
adat istiadat kita ini , pada hakikatnya sudah terdapat pada zaman kuno
,(pra-hindu)
adat
istiadat yang sudah hidup dalam masyarakat pra-hindu tersebut menurut ahli
hokum merupakan adapt melayu – polensia , lambat laun dating dikepulauan kita
ini kultur hindu , kemudian kultur islam & Kristen yng mempengaruhi kultur
asli
- istilah dan pengertian
pada awal
sebelum abad ke-19 , hokum adat di identikan dengan hokum agama yang dalam
bahasa belanda godsdiens tigeweten selaras dengan pendapat Van Den Breg
yang memperkenalkan teori receptia in complexto , yang menyatakan bahwa hokum
adat golongan (hokum) masyarakat merupakan receptie seluruh agama yang dianut
masyarakat
- system
tiap hokum
merupakan suatu system , artinya kompleks normanya itu merupakan suatu
kebulatan sebagai wujud kesatuan pikiran yang hidup di masyarakat
system hokum
adapt bersendi atas dasar alam pikiran bangsa Indonesia yang sudah barang tentu
berlainan dengan alam pikiran yang menguasai hokum bharat
antara
system hokum adat &system hokum barat terdapat beberapa perbedaan ynag
fundamental , misalnya :
- hokum barat mengenal zakelijke rechten & personal ijke rechten
- hokum adattidak mengenal pembagian hak
- kedudukan hokum adat dalam tata hokum Indonesia
hokum adat
di pakai sebagai sinonim dari hukun=m yang tidak tertullis di dalam peraturan
legislative (unstatutory law ) hokum yang hidup sebagai konvesi pada
bahan-bahan hokum Negara (parlemen dewan-dewan profinsi ) , hokum yang hidup
sebagai peraturan kebiasaan yang di pertahankan di dalam pergaulan hidup
- tata susunan hokum masyarakat adat
- persekutuan hokum
- struktur persekutuan hokum
- lingkaran hokum adat
- sifat pimpinan kepala – kepala rakyat
- susunan tradisional masyarakat desa
- perubahan –perubahan di dalam suasana desa
No comments:
Post a Comment